Dewan Kehormatan PWI
Gd Dewan Pers Lt IV
Jalan Kebon Sirih 34
Jakarta, 10110
Telp : 021-3453131
Fax : 021-3453175
Kebebasan Pers atau Kebablasan Pers
Kamis, 09 September 2010Search :
Rajawali Citra Televisi IndonesiaKOMPASPikiran Rakyat
KODE ETIK JURNALISTIK

KODE ETIK JURNALISTIK
HASIL KONGRES XXII
Nangroe Aceh Darusalam, 28-29 Juli 2008

(Draft awal adalah keputusan Konkernas PWI 4 – 10 Juli 2007 di Jayapura, Papua).

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berda¬sarkan atas hukum, seluruh wartawan Indonesia menjun¬jung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasar¬kan Pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.



Selanjutnya

Halaman 1 dari 11 halaman
 
 Kode Etik Harga Mati