 |
|
|
 |
|
|
 |
|
|
 |
 |
Dewan Kehormatan PWI Gd Dewan Pers Lt IV Jalan Kebon Sirih 34 Jakarta, 10110 Telp : 021-3453131 Fax : 021-3453175 |
 |
|
 |
 |
|
 |
| Sikap dan Pandangan | Oleh : S. Sinansari Ecip Kapan Kominfo Menjadi Deppen? Selasa, 14 Juni 2005 SUDAH pasti, Kantor Menteri Negara Komunikasi dan Informasi berubah menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika. Itu tercantum dalam peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005. Perubahan nama berimplikasi luas.
Kominfo pertama hanya kantor menteri negara, tidak berstrukur sampai ke daerah. Dengan menjadi departemen, Kominfo berstruktur sampai ke daerah, mengingat Kominfo dulu bukan departemen, kebijakan di pusat tidak dengan mudah dapat dikerjakan di daerah. Di daerah (propinsi maupun kota/kabupaten), ada berbagai nama turunan, misalnya, Infokom, humas dan Komunikasi, Badan Informasi Daerah. Mereka semua itu bukan organ Kantor Menteri Negara (Menneg) Kominfo, tetapi badan di bawah bawah kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten. Dari sudut kepentingan pemerintah yang terintegrasi, ini jelas kurang menguntungkan.
Selengkapnya... | Oleh : Oleh S. Sinansari ecip 'Mengurai' Kasus Tempo Jumat, 28 Maret 2003 Memang ada yang menginginkan, jika seorang telah menggunakan Menarik menyimak tulisan pengacara senior OC Kaligis yang berjudul Kasus Tempo dan 'Anarkisme Media.' (Republika, 25 Maret 2003). Sedikitnya, dua hal penting yang dipertanyakan Kaligis, yakni penggunaan Hak Jawab dan perlindungan terhadap saksi-sumber (Hak Tolak).
Selengkapnya... | Oleh : Oleh S. Sinansari ecip Belajar pada Kasus Tomy Winata-Tempo Jumat, 28 Maret 2003 Sudah satu minggu lebih kasus Tomy Winata versus Majalah Tempo bergulir dan menghangat. Pada hari kejadian (8/3/03) kedua pihak sepakat memilih jalur hukum. Satu hari sebelum pendemo datang ke kantor Tempo, pengacara Tomy, Desmond Mahesa mengajukan somasi (teguran) kepada Tempo tentang laporan yang dimuat Tempo terbaru. Tempo diminta mengaku salah, minta maaf, dan meluruskan beritanya. Waktu tenggat yang diberikan 14 hari. Selengkapnya... | Oleh : S. Sinansari ecip Kode Etik dan Undang-undang Pers, Berguna ataukah Percuma? Jumat, 07 Februari 2003 Kode etik adalah tatanan moral yang dibuat sendiri oleh kelompok profesi tertentu khusus bagi anggotanya. Tatanan tersebut mengikat intern anggotanya. Di dalamnya ada larangan-larangan moral profesi. Pelanggaran atasnya, akan dikenai sanksi organisasi profesi tersebut setelah melalui persidangan yang diadakan khusus untuk itu. Selengkapnya... | Sikap DK-PWI Atas Tuduhan “Jurnalisme Hitam” Jumat, 04 Oktober 2002 Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) menerima selebaran Forum Pers Mahasiswa Jabotabek antara lain berisi tuduhan Majalah FORUM Keadilan edisi No. 13 tanggal 14 Juli 2002, mempraktekkan “jurnalisme hitam”. Dikatakan demikian karena majalah tersebut telah menyiarkan berita bohong, mengandung fitnah dan bersifat menghasut. Selain mempraktekkan “jurnalisme hitam” majalah tersebut juga dituduh melakukan pembunuhan karakter seseorang melalui penyiaran berita yang tidak berdasarkan fakta dan bertentangan dengan hukum. Selengkapnya... |
| |
|
|
 |
|
|