Sejak Kongres XX PWI di Semarang, Jawa Tengah, bulan Oktober 1998 telah diputuskan
membentuk Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI di tiap-tiap cabang PWI di seluruh
Indonesia. Sampai sekarang telah terbentuk 26 DKD dengan komposisi kepengurusan
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Selama ini yang ada hanyalah Dewan
Kehormatan PWI (DK-PWI) berkedudukan di Pusat. Maksud dan tujuan membentuk DKD
untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan kode etik
jurnalistik di daerah-daerah. Dan gagasan itu sendiri sebenarnya bersifat futuristik,
mengantisipasi pelaksanaan otonomi daerah yang baru secara resmi dituangkan dalam
UU No. 22 Tahun 1999. Berarti dalam hal ini, PWI memandang jauh ke depan dengan
meningkatkan fungsi dan tugas Dewan Kehormatan di daerah. Sebab dengan berkembangnya
otonomi daerah, hampir dapat dipastikan akan makin banyak perusahaan pers baik
media cetak maupun media siaran di daerah. Untuk itu fungsi dan tugas Dewan Kehormatan
sebagai lembaga yang mengawasi, memonitor dan menindak pelanggaran kode etik perlu
ditingkatkan.
Ruang lingkup tugas DKD tersebut masih terbatas pada menampung keluhan dan
pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers, kemudian meneruskan keluhan dan
pengaduan tersebut ke DK-PWI di Jakarta.
Tetapi dalam Konferensi Kerja Nasional PWI (Konkernas PWI) di Yogyakarta, tanggal
24-28 Juli 2002 berkembang pemikiran supaya fungsi dan tugas DKD tersebut ditingkatkan
. Pemikiran itu akan dibawa lebih lanjut dalam Kongres XXI PWI di Palangklarya,
Kalimantan Tengah tahun 2003 mendatang. Sebab mengenai hal itu harus dimasukkan
ke dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang sepenuhnya
merupakan wewenang Kongres.
Apabila Kongres PWI 2003 nanti menerima pemikiran itu, maka DKD nantinya akan
melaksanakan tugas-tugas DK-PWI di daerah masing-masing. Jadi DKD- PWI nantinya
tidak lagi hanya menampung keluhan dan pengaduan masyarakat atas pemberitaan
pers di daerah masing-masing, tetapi berwenang memeriksa pengaduan mayarakat
termasuk memutuskan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik sebagaimana
ditetapkan dalam PD dan PRT-PWI.
Apabila amandemen ini menjadi kenyataan, maka nantinya DK-PWI di Jakarta menjadi
semacam “lembaga banding” atas keputusan DKD, di samping memberikan
advokasi menyangkut etika jurnalistik.Amandemen atas fungsi dan tugas DK-PWI
ini sekaligus merupakan reformasi di bidang pelaksanaan penegakan kode etik
jurnalistik sesuai dengan dinamika dan aspirasi yang berkembang.