Dewan Kehormatan PWI
Gd Dewan Pers Lt IV
Jalan Kebon Sirih 34
Jakarta, 10110
Telp : 021-3453131
Fax : 021-3453175
Kebebasan Pers atau Kebablasan Pers
Kamis, 09 September 2010Search :
Rajawali Citra Televisi IndonesiaKOMPASPikiran Rakyat
PEMBENTUKAN DEWAN KEHORMATAN DAERAH PWI CABANG

Sejak Kongres XX PWI di Semarang, Jawa Tengah, bulan Oktober 1998 telah diputuskan membentuk Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI di tiap-tiap cabang PWI di seluruh Indonesia. Sampai sekarang telah terbentuk 26 DKD dengan komposisi kepengurusan terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Selama ini yang ada hanyalah Dewan Kehormatan PWI (DK-PWI) berkedudukan di Pusat. Maksud dan tujuan membentuk DKD untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap penaatan pelaksanaan kode etik jurnalistik di daerah-daerah. Dan gagasan itu sendiri sebenarnya bersifat futuristik, mengantisipasi pelaksanaan otonomi daerah yang baru secara resmi dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 1999. Berarti dalam hal ini, PWI memandang jauh ke depan dengan meningkatkan fungsi dan tugas Dewan Kehormatan di daerah. Sebab dengan berkembangnya otonomi daerah, hampir dapat dipastikan akan makin banyak perusahaan pers baik media cetak maupun media siaran di daerah. Untuk itu fungsi dan tugas Dewan Kehormatan sebagai lembaga yang mengawasi, memonitor dan menindak pelanggaran kode etik perlu ditingkatkan.

Ruang lingkup tugas DKD tersebut masih terbatas pada menampung keluhan dan pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers, kemudian meneruskan keluhan dan pengaduan tersebut ke DK-PWI di Jakarta.

Tetapi dalam Konferensi Kerja Nasional PWI (Konkernas PWI) di Yogyakarta, tanggal 24-28 Juli 2002 berkembang pemikiran supaya fungsi dan tugas DKD tersebut ditingkatkan . Pemikiran itu akan dibawa lebih lanjut dalam Kongres XXI PWI di Palangklarya, Kalimantan Tengah tahun 2003 mendatang. Sebab mengenai hal itu harus dimasukkan ke dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI yang sepenuhnya merupakan wewenang Kongres.

Apabila Kongres PWI 2003 nanti menerima pemikiran itu, maka DKD nantinya akan melaksanakan tugas-tugas DK-PWI di daerah masing-masing. Jadi DKD- PWI nantinya tidak lagi hanya menampung keluhan dan pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers di daerah masing-masing, tetapi berwenang memeriksa pengaduan mayarakat termasuk memutuskan serta menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik sebagaimana ditetapkan dalam PD dan PRT-PWI.

Apabila amandemen ini menjadi kenyataan, maka nantinya DK-PWI di Jakarta menjadi semacam “lembaga banding” atas keputusan DKD, di samping memberikan advokasi menyangkut etika jurnalistik.Amandemen atas fungsi dan tugas DK-PWI ini sekaligus merupakan reformasi di bidang pelaksanaan penegakan kode etik jurnalistik sesuai dengan dinamika dan aspirasi yang berkembang.

 
 Kode Etik Harga Mati