Peraturan Rumah Tangga PWI Pusat, beberapa peraturan tentang fungsi dan tugas
DK-PWI Pusat yang di rangkum dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Bersama Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggung
jawab :
- Menanamkan dan menumbuhkan di dalam setiap Wartawan Indonesia pemahaman
dan penghayatan Kode Etik Jurnalistik serta kesadaran dan komitmen untuk menaatinya.
- Memasyarakatkan di kalangan pemerintah dan masyarakat pengetahuan dan pemahaman
mengenai Kode Etik Jurnalistik.
- Menumbuhkan kesediaan unsur pemerintah dan masyarakat berperanserta mencegah
terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
- Menumbuhkan kesediaan unsur pemerintah dan masyarakat yang merasa dirugikan
oleh media massa untuk menyelesaikannya melalui Dewan Kehormatan terlebih
dahulu, tidak langsung menempuh jalur hukum.
(2) Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan
telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap
pelanggarnya.
(3) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus menyampaikan laporan
pertanggung-jawaban di forum kongres
Selanjutnya
Halaman 1 dari 3 halaman