Dewan Kehormatan PWI
Gd Dewan Pers Lt IV
Jalan Kebon Sirih 34
Jakarta, 10110
Telp : 021-3453131
Fax : 021-3453175
Kebebasan Pers atau Kebablasan Pers
Kamis, 09 September 2010Search :
Rajawali Citra Televisi IndonesiaKOMPASPikiran Rakyat
Fungsi dan tugas DKD-PWI

Peraturan Rumah Tangga PWI Pusat, beberapa peraturan tentang fungsi dan tugas DK-PWI Pusat yang di rangkum dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Bersama Pengurus PWI Pusat, Dewan Kehormatan mengemban tugas dan tanggung jawab :

  1. Menanamkan dan menumbuhkan di dalam setiap Wartawan Indonesia pemahaman dan penghayatan Kode Etik Jurnalistik serta kesadaran dan komitmen untuk menaatinya.
  2. Memasyarakatkan di kalangan pemerintah dan masyarakat pengetahuan dan pemahaman mengenai Kode Etik Jurnalistik.
  3. Menumbuhkan kesediaan unsur pemerintah dan masyarakat berperanserta mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
  4. Menumbuhkan kesediaan unsur pemerintah dan masyarakat yang merasa dirugikan oleh media massa untuk menyelesaikannya melalui Dewan Kehormatan terlebih dahulu, tidak langsung menempuh jalur hukum.

(2) Dewan Kehormatan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan menetapkan sanksi terhadap pelanggarnya.

(3) Pada akhir masa baktinya, Dewan Kehormatan harus menyampaikan laporan pertanggung-jawaban di forum kongres



Selanjutnya

Halaman 1 dari 3 halaman
 
 Kode Etik Harga Mati