Dewan Kehormatan PWI
Gd Dewan Pers Lt IV
Jalan Kebon Sirih 34
Jakarta, 10110
Telp : 021-3453131
Fax : 021-3453175
Kebebasan Pers atau Kebablasan Pers
Kamis, 09 September 2010Search :
Rajawali Citra Televisi IndonesiaKOMPASPikiran Rakyat
Karya Jurnalistik Indonesia Bersaing Secara Global
Selasa, 10 November 2009

Cisarua (ANTARA News) - Di tengah banyaknya praktik peliputan wartawan yang tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik (KEJ), wartawan Indonesia, terutama anggota PWI, harus segera berbenah diri memperbaiki kinerjanya karena karya jurnalistik persaingannya sudah berlangsung secara global, kata Ketua Umum PWI Pusat, H. Margiono.



"Hal ini tidak dapat dihindari sebagai dampak globalisasi. Dengan demikian kinerja wartawan di negeri ini harus lebih memahami kode etiknya dipadu dengan kreativitas secara profesional," ujarnya saat membuka Pelatihan bagi Pelatih Tingkat Nasional PWI di Wisma DPR Cisarua, Jawa Barat, Rabu.


Jika dinilai secara profesional, menurut dia, karya jurnalistik yang bernilai tinggi dan bertaraf internasional senantiasa taat dengan kode etik, dan wartawannya bekerja atas dasar kreativitas yang memiliki metodologi secara jelas.



Wartawan senior dari Jawa Pos Grup itu mengemukakan, bila wartawan gagal menerapkan profesionalismenya, maka posisi yang seharusnya dimiliki sepenuhnya oleh wartawan bakal diambil oleh pihak lain.

"Misalnya saja, banyak pejabat yang menilai bahwa pemberitaan di media massa telah melanggar kode etik. Bagaimana mereka bisa memberikan penilaian semacam ini? Ini terjadi karena wartawannya sendiri tidak paham kode etik," katanya.

Oleh karena itu, Margiono mengemukakan, wartawan adalah profesi mulia yang satu-sama lain harus saling memberikan semangat untuk terus saling berbenah, termasuk membicarakan pemahaman kode etiknya guna mencapai tingkat profesionalisme setinggi-tingginya.

"Lantas bagaimana dengan lembaga bisnis media massa? Saya mendapat pandangan yang sama dengan Bambang Harymurti dari Tempo bahwa perusahaan pers ibarat restoran yang memiliki kelas internasional, nasional dan lokal ala warteg, warung tegal," katanya.

Setiap perusahaan pers selayaknya restoran, menurut Margiono, berhak untuk hidup, namun semuanya harus profesional untuk kepentingan masyarakat. "Kalau semua restoran harus menyajikan makanan yang sehat, maka setiap perusaan pers harus pula bermanfaat bagi masyarakat dan menyehatkan nurani bangsa," ujarnya.

Oleh karena itu, PWI bersama pemangku kepentingan pers nasional lainnya, termasuk Dewan Pers, telah membentuk Tim Ratifikasi Media Massa yang mencakup standar perusahaan pers, kompetensi wartawan dan pemahaman kode etik jurnalistik.

"Perusahaan pers dalam hal ini dapat meratifikasi sejumlah hal yang menjadi prinsip dasar bagi kemajuan pers nasional," demikian Margiono. (*)


Pemilihan Anggota Dewan Pers Masa Bakti 2010-2013
DPR Dukung Kemerdekaan Pers
PWI, AJI dan IJTI Kecam Mabes Polri Panggil KOMPAS dan SINDO
Polisi Batal Panggil Media, Dewan Pers Taruh Hormat
Dewan Pers Bentuk Badan Pekerja Anggota Baru
KPI-Dewan Pers Tidak Larang Siaran Langsung Pengadilan
PWI Tolak KPI Larang Siaran Langsung di Pengadilan
Anugerah Jurnalistik ADINEGORO 2009 Berhadiah Rp250 Juta
95 % Media Pro-Cicak
PWI Pusat Luluskan 36 Pelatih Jurnalistik Nasional
 
 Kode Etik Harga Mati